LPSK Jelaskan soal Nindy Ayunda Minta Perlindungan Karena Diteror Oknum TNI

Nindy Ayunda
Sumber :
  • unggahan Instagram @nindyayunda

VIVA Bandung – Kekasih Dito Mahendra, Nindy Ayunda melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia mengaku dan membuat laporan dirinya merasa diteror oleh orang tak dikenal yang diduganya oknum TNI.

Kenapa Soeharto Tidak Diculik saat Peristiwa G30S PKI? Begini Jawabannya

Pengaduan Nindy itu direspons LPSK. Namun, masih berproses dan didalami Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan laporan Nindy Ayunda sedang diteliti.

Menurut Hasto, seseorang yang ingin dilindungi LPSK berdasarkan aturan yaitu saksi, korban, pelapor, pelaku yang bekerja sama (JC) dan ahli.

Kabar Gembira! TNI Buka Peluang Masyarakat Sipil Gabung Pasukan untuk Diterbangkan ke Palestina

"Baru ajukan permohonan ke Biro Penelaahan Permohonan, masih harus diinvestigasi dan asesmen," kata Hasto saat dikonfirmasi, Minggu 9 April 2023.

Maka itu, Hasto mengaku pihaknya masih melakukan penelaahan terkait kelayakan Nindy Ayunda dapat perlindungan dari LPSK.

Wow! Ketua LPSK Ungkap Biaya Perlindungan Saksi-Korban Per Kasus Bisa Capai Rp 1 Miliar

Dari cerita pengakuan Nindy, ia merasa dapat teror ancaman dari seorang diduga oknum TNI. Teror itu bermula saat Nindy dan temannya ke Palembang untuk menemui seseorang.

Namun, begitu kembali ke Jakarta saat malam harinya, tempat kediaman Nindy didatangi 30 orang oknum TNI AD sejak jam 22.00 sampai jam 07.30 keesokan harinya.

Halaman Selanjutnya
img_title