Kuasa Hukum David Ozora Sarankan JPU Banding Atas Putusan Majelis Terhadap AG
- viva.co.id
VIVA Bandung - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa anak AG (15), dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Putusan itu dinilai terlalu ringan.
Oleh karena itu, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara.
"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," ujar Melissa dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.
Melissa mengatakan, AG dinyatakan bersalah secara hukum karena ikut merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora oleh majelis hakim.
"Mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban," jelas Melissa.
"Pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhi vonis kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).