Mario Dandy dan AG Ngaku Gituan Sebanyak 5 Kali Atas Dasar Suka Sama Suka
Atas dasar ini, Agnes Gracia dinilai secara aktif terlibat dalam kasus penganiayaan David. Agnes terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (ran 1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.
Namun, karena AG merupakan anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA" kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara membacakan amar putusan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi tanggapan atau pembelaan dari pihak david.