Tahapan Pelaksanaan Hukuman Mati yang Akan Dijalani Ferdy Sambo

Ferdy Sambo
Sumber :
  • viva.co.id

7.Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.

Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pasca PK Ditolak MA

8.Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan, "Laksanakan."

9.Kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan, "Laksanakan."

KPU Ancam Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon' di Pilkada Jakarta: Mengarah ke Tindak Pidana

10.Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor.

11.Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.

Berkah Idul Adha, 2.654 Tahanan di Iran Diberi Keringanan Hukum, Ada Pembatalan Hukuman Mati

12.Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.

13.Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.

14.Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.

Halaman Selanjutnya
img_title