Bupati Meranti Diduga Gadaikan Kantornya ke Bank, Begini Kata KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari informasi soal dugaan kantor Bupati Kepulauan Meranti yang diagunkan ke bank sebagai jaminan kredit oleh Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).

TECNO CAMON 30 Series Beri Jaminan Update Hingga Tiga Tahun ke Depan

"Kami tidak akan gegabah untuk mengatakan ini salah atau tidak. Kami akan kami lebih dulu dalami apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Minggu, 16 April 2023.

Ghufron memahami bahwa pengajuan kredit memang membutuhkan agunan untuk menjamin uang yang dipinjam tersebut dikembalikan. Tetapi, kalau aset yang diagunkan milik negara atau pemerintah daerah, seandainya kelak terjadi wanprestasi atau kredit macet, tak mungkin disita oleh KPK kemudian dilelang.

Bupati Indramayu Nina Agustina Emosi Usai Warga Sebut Nama 'Lucky Hakim'

Kredit adalah ranah privat, katanya, meski demikian KPK akan turun mempelajari hal ini karena ada dugaan penggunaan aset negara sebagai jaminan.

"Karena ini dalam lalu lintas privat ya kredit, tapi walau kredit, kalau yang diagunkan barang milik negara itu mungkin atau tidak, sekali lagi akan kami dalami lebih dulu," kata Ghufron.

OPPO Online Store Jamin Pengiriman 8 Jam atau Gratis

KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

Halaman Selanjutnya
img_title