21 Penyakit dan Layanan Ini Sudah Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
VIVABandung – Tahukah Anda bahwa tidak semua layanan kesehatan ditanggung BPJS? Berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018, ada 21 jenis penyakit dan layanan yang di luar tanggungan.
Pertama, BPJS tidak menanggung perawatan kecantikan dan estetika. Ini termasuk operasi plastik untuk tujuan kosmetik dan pemasangan behel untuk merapikan gigi.
Kedua, penyakit akibat tindak pidana juga tidak ditanggung. Ini mencakup cedera akibat penganiayaan atau kekerasan seksual. Penyakit atau cedera karena menyakiti diri sendiri juga masuk kategori ini.
Ketiga, pengobatan untuk masalah kesuburan seperti program bayi tabung tidak masuk tanggungan. Begitu juga dengan alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
BPJS juga tidak menanggung pengobatan di luar negeri. Pelayanan kesehatan harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS di Indonesia.
Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektivitasnya secara medis juga tidak ditanggung. Begitu pula dengan tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan.
Penyakit akibat kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena sudah ada program jaminan kecelakaan kerja. Hal yang sama berlaku untuk kecelakaan lalu lintas yang dijamin asuransi Jasa Raharja.