SAH! Jokowi Resmikan Jam Kerja PNS Kurang dari 8 Jam Sehari
- tvOneNews.com
Viva Bandung –Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Dalam peraturan baru, pejabat pemerintah negara dan daerah hanya bekerja 5 hari seminggu, yaitu. dari Senin hingga Jumat.
"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat," bunyi pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023, dikutip di Jakarta, Jumat (14/4).
Tak hanya itu dalam ketentuan tersebut, jam kerja PNS dalam sepekan hanya 37,5 jam. Namun jam kerja tersebut di luar jam istirahat. Sehingga rata-rata jam kerja per harinya menjadi 7,5 jam
"Jam Kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi Pasal 4 ayat (1).
Jam kerja para ASN dimulai serentak pada pukul 07.30 waktu setempat. Terkait jam istirahat waktunya 60 menit. Khusus untuk hari Jumat, jam istirahat berlaku 90 menit.
Sementara itu, bagi ASN yang bekerja melebihi ketentuan dalam aturan ini akan dihitung sebagai penilaian kinerja pegawai.