'Katakan Tidak Pada Korupsi', 3 Pejabat Ini Terlibat Korupsi, Nomor 2 Baru Bebas
Viva Bandung – Miris melihat berita banyaknya pejabat pemerintah yang terlibat kasus korupsi.
Ini sangat memalukan, bahkan lebih memalukan ketika mereka mengatakan kata "anti korupsi" tetapi tidak sesuai dengan apa yang dikatakan.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu muncul iklan di mana pihak berwenang menyebut slogan "Say No to Corruption". Tetapi mereka juga mengambil hak yang bukan hak mereka.
Angelina Sondakh pernah didaulat sebagai salah satu bintang iklan anti korupsi pada tahun 2009 lalu. Namun, tiga tahun kemudian, ucapannya tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Sekedar informasi, mantan Puteri Indonesia tahun 2001 itu pernah terjun ke dunia politik pada tahun 2004. Kala itu, ia bergabung ke Partai Demokrat.
Akan tetapi, karier politiknya hancur di pertengahan 2012. Sebab, Angie sapaannya tersandung kasus korupsi.
Angelina Sondakh kala itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembahasan anggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Angelina Sondakh dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu juga dituntut membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp12 miliar dan USD, 2,350 juta.
Namun, vokis hakim berkata lain, dia hanya dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dengan denga Rp250 juta. Kini Angelina Sondakh sudah bebas.
2. Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum telah bebas pada Selasa, 11 April 2023, setelah terpidana dalam kasus korupsi Hambalang. Dikutip dari VIVA.CO.ID, Anas Urbaningrum sebelumnya tengah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Usai bebas, Anas Urbaningrum akan menjadi klien balai pemasyarakatan dan juga bukan lagi warga binaan lapas. Nantinya ia diwajibkan lapot tiap bulannya.
Berikutnya Andi Mallarangeng, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan sport center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Andi Mallarangeng memilih mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga juga Sekretaris Dewan Pembina, kala itu.