Kasus Penganiayaan Ken Admiral, Aditya Hasibuan Terancam 5 Tahun Penjara

Viral Penganiayaan Brutal Diduga Dilakukan Oleh Anak Komisaris Polisi
Sumber :
  • Twitter @mazzini_gsp

VIVA Bandung – Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Pil Pahit Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Laporan Sempat Ditolak Dua Polsek

"Yang mana kita gunakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman [pidana penjara selama] 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara Kombes Pol. Sumaryono kepada wartawan di Markas Polda Sumatra Utara, Medan, Kamis, 27 April 2023.

Sumaryono mengungkapkan Achiruddin dan enam saksi lainnya sudah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara untuk memperkuat unsur pidana kasus penganiayaan itu.

Ketua Komisi III DPR RI Terkejut Mendengar Keganasan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

Penyidikan kasus penganiayaan itu juga melibatkan dan berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan serta Biro Sumber Daya Manusia Polda Sumatra Utara.

Penyidik, melalui proses assesment, mempelajari karakteristik Achiruddin, namun hasilnya belum dapat disampaikan kepada publik. Sebab, penyidik juga mendalami keterlibatan dari Achiruddin dalam kasus anaknya tersebut.

Ustadz Adi Hidayat Soroti Mahalnya Tarif Pendakwah Usai Viral Kasus Gus Miftah

Kasus penganiayaan itu membuka tabir apa yang pernah dilakukan Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di media sosial dengan mengendarai moge Harley Davidson.

Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumatra Utara dan Bidang Propam Polda Sumatra Utara juga tengah mendalami kekayaan Achiruddin dengan melibatkan tim auditor Polri.

Halaman Selanjutnya
img_title