Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo

Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas sidang DPR Soal Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bandung – Usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menteri komunikasi dan informatika (menkominfo). Jokowi belum menunjuk siapa yang akan menjadi Menkominfo definitif, oleh karena itu tugas Menkominfo saat ini dijalankan oleh Mahfud MD.

Prabowo-Gibran Resmi Terpilih Sebagai Presiden 2024, Habib Bahar: Harus Terima

"Plt. Pak Menko Polhukam," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum keberangkatannya ke Jepang, Jumat 19 Mei 2023.

Dalam menyikapi kasus penetapan tersangka dan penahanan terhadap Johnny G Plate, Jokowi mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Sebagai kepala negara, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi pengadaan menara BTS ini ke Kejaksaan Agung.

Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo, Namun Tetap Anggap Sebagai "Pengkhianat"

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga membantah tudingan adanya intervensi politik dalam penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate ini. Dia yakin Kejagung akan profesional dan terbuka mengusut kasus tersebut.

"Kejaksaan Agung akan terbuka dan kerja profesional," ujarnya.

Dewan Kehormatan PDIP Sebut Gibran Rakabuming Raka Sudah Keluar dari Partai

Sebagaimana diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate usai diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023.

Johnny Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menjelaskan penyidik memanggil enam orang saksi hari ini salah satunya Johnny Plate. Menurut dia, penyidik mendalami peran Johnny Plate dalam kasus tersebut. Lalu, didapatkan bukti cukup untuk menjadikan Johnny Plate sebagai tersangka.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," kata Kuntadi.

Selanjutnya, kata dia, penyidik jaksa melakukan penahanan terhadap Johnny Plate selama 20 hari kedepan sejak ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.