Sisir Angkot Pemasang Iklan Judi Online, Ini Hasilnya !

Penindakan terhadap angkot
Sumber :

Bandung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menyisir sejumlah angkutan kota (angkot) yang berada di wilayahnya. Hal itu pasca laporan adanya iklan situs judi online yang dipasang di kaca belakang angkot.

Bawaslu Pelototi Sipol saat Rekrut PTPS, Ini Alasannya!

"Atas dasar laporan, kita telah menyisir angkot-angkot di semua jurusan," ujar Kadishub Kota Sukabumi Abdul Rachman saat dihubungi bandung.viva.co.id, Sabtu, 21 Mei 2022.

Berdasarkan hasil penyisirannya, ditemukan delapan angkot yang terpasang iklan situs judi online tersebut. iklan yang terpasang tersebut langsung dicopot dari semua angkot.

Bawaslu Kota Sukabumi Warning KPU Soal Surat Suara DPTb

"selain dicopot iklannya, para sopir angkot pun kami bina agar tidak melakukannya lagi," ucapnya.

Selain itu, dirinya pun mengumpulkan para pengurus KKU angkot. Hal itu untuk mengimbau anggotanya dan sopir angkot lainnya agar tidak memasang iklan situs judi online.

5 Bahaya Judi Online, Ketahui Resiko dan Dampak Negatifnya!

"Kamipun telah berkoordinasi Satlantas Polres Sukabumi Kota, terkait hal ini," ungkapnya. 

Menurutnya, petugas di lapangan terus menyisir setiap angkot yang memasang iklan situs judi online hingga saat ini. Hal itu agar tidak ada lagi iklan serupa yang dipasang di angkot. 

"Kita terus menyisir setiap angkot yang ada di Kota Sukabumi," bebernya.

Sebelumnya, masyarakat Kota Sukabumi dihebohkan dengan bermunculannya iklan situs judi online di sejumlah angkutan kota (angkot). iklan tersebut, menempel di kaca belakang sejumlah angkot yang ada di Kota Sukabumi.

Iklan situs judi online tersebut, bermunculan mulai dari angkot trayek 03 Pasar Sukabumi- Terminal Lembursitu, trayek 2 Pasar Ramayana- Baros, trayek 27 Pasar Pelita-Stasiun Sukabumi-Nangeleng, dan sejumlah trayek lainnya. Dalam iklan tersebut, menampilkan nama situs judi onlinenya. Di situ pun, orang disuruh mencarinya di mesin pencari google.

Warga Kota Sukabumi IP (35) menyayangkan adanya iklan situs judi online di angkot-angkot yang ada di Kota Sukabumi. Apalagi, Sukabumi sudah termasyur dengan sebutan kota santri.

"Saya sangat menyayangkan adanya iklan judi online itu," ujarnya, Sabtu, 21 Mei 2022.

Apalagi, menampilkan iklan dan promosi yang bermuatan perjudian online di dalam internet melanggar UU ITE. 

"Itu merupakan perbuatan yang dikatakan melanggar pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya. (jay)