Viral Bu Siti Bersuami 2, Ini Hukum Poliandri Dalam Pandangan Islam

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

Hukum Poliandri dalam Pandangan Islam

10 Negara Paling Religius di Dunia, Posisi Indonesia di Luar Dugaan

Laman Digital MUI menjelaskan bahwa praktik poliandri dilarang dalam Islam dan dianggap zina apabila tetap dilaksanakan.

“Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau ibu kandung sendiri,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA dikutip dari laman mui.or.id.

5 Pemain Bintang Sepakbola Muslim Eropa Taat Beragama, Ada yang Hafal Alquran

KH Syamsul menyatakan, Islam hanya menganjurkan poligami yang dikhususkan pada pria. Poliandri adalah haram dan harus diselesaikan di pengadilan agama Islam dan dihukum dengan kasus zina.

“Secara biologis juga kita bisa pahami bahwa seorang perempuan tidak akan mampu mengandung dua anak bersamaan karena hanya memiliki satu rahim. Akan sulit jika seorang perempuan hamil tetapi bingung siapa bapaknya karena memiliki dua suami. Berbeda dengan lelaki jika dua istrinya hamil maka bapaknya sudah jelas,” tutur KH Syamsul.

Ramai Protes Film Kiblat, Ustadz Adi Hidayat: Baiknya Mengedukasi, Bukan Sekedar Mencari Peminat

KH Syamsul mengingatkan, sekali lagi, “Hukum poliandri sama dengan zina yang dalam hukum Islam pelaku harus dirajam karena pelaku memiliki suami tapi melakukan hubungan dengan lelaki lain.” katanya.

Islam secara tegas melarang wanita memiliki suami lebih dari satu. Hal tersebut telah disebutkan dalam Al-Quran An-Nisa: 24 yang artinya;

Halaman Selanjutnya
img_title