Kronologi Siswi SMK di Bantul Terjerat Prostitusi Online Hingga Jadi Korban Pencabulan

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Pixabay

"Dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," ungkapnya. 

Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Guru, Termasuk Guru Madrasah dan SMK

Meski 17 korban merupakan anak-anak, pelaku sendiri bukan termasuk kategori pedofilia. Sebab dari hasil pemeriksaan digital forensik di ponselnya, ada juga korban yang sudah berusia dewasa. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, pakaian korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, dan botol minuman keras. 

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan di Kasus Pencabulan Siswi di Mojokerto

Pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak . 

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya.

Siswi SMPN di Mojokerto Tak Terima Dicabuli Guru Pramuka Hingga Lapor Polisi