Polisi Sebut Motif Pencabulan 17 Anak di Bantul Untuk Koleksi dan Kenang-kenangan

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Pixabay

"Dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," ungkapnya. 

Petugas Damkar Diduga Mencabuli Anak Kandung Berusia 5 Tahun, Ngaku Sering Dimasukin Benda Aneh

Meski 17 korban merupakan anak-anak, pelaku sendiri bukan termasuk kategori pedofilia. Sebab dari hasil pemeriksaan digital forensik di ponselnya, ada juga korban yang sudah berusia dewasa. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, pakaian korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, dan botol minuman keras. 

Ibu Norma Risma Berzina dengan Menantu Sendiri, Ini Kata Kuasa Hukum

Pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak . 

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya.

Muncul Aliran Sesat yang Memperbolehkan Tukar Pasangan, Ternyata Terjadi di Pesantren Gus Samsudin