Viral Bu Siti Poliandri, MUI: Seperti Zina dengan Ibu Kandung

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

VIVA Bandung – Indonesia adalah salah satu negara yang melarang praktik poliandri. Agama Islam pun juga tidak memperbolehkan apabila seorang wanita memiliki dua suami.

MUI Harap Momen Idul Fitri 1445 H Bisa Jadi Titik Rekonsiliasi Pasca Pemilu 2024

Namun baru-baru ini, viral sebuah kisah wanita bernama Siti memiliki dua suami sekaligus, yakni Pak Abdul dan Pak Somad. Hal itu dijelaskan dalam tayangan YouTube Ki Bungsu Kawangi.

Dalam video itu, Bu Siti mengaku tinggal serumah dengan dua suminya dah hidup harmonis tanpa adanya kecemburuan. Sebelum berhubungan badan dengan kedua suaminya, ia mengaku sering melakukan ritual mandi kembang dengan campuran air dingin.

Tetapkan Idul Fitri Lebih Awal, MUI Sebut Praktik Jemaah Aolia Tidak Sesuai Syariat Islam

Terkait hali itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan, KH. Syamsul Bahri Abd Hamid pernah menjelaskan hukum praktik poliandri menurut pandangan islam.

KH. Syamsul mengakatakan, poliandri adalah perbuatan keji dan dilarang oleh agama Islam. Bahkan dikatakan, hal itu serupa dengan zina.

Daftar Film Indonesia yang Disarankan Diboikot karena Diduga Menyesatkan

“Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau ibu kandung sendiri,” kata KH. Syamsul dikutip dari laman resmi MUI, Rabu (31/5/2023).

KH. Syamsul juga mengungkapkan, Islam hanya menganjurkan poligami untuk laki-laki. Sedangkan poliandri bagi perempuan dihukumi zina dan harus diselesaikan di Pengadilan Agama Islam serta dihukumi sama dengan kasus zina.

Halaman Selanjutnya
img_title