Ketua MUI Sebut Hukum Poliandri Haram, Bu Siti Tetap Nekat Bersuami 2
VIVA Bandung – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis mengatakan, praktik poliandri atau perempuan memiliki dua suami adalah haram hukumnya dalam ajaran Islam.
Bahkan Cholil Nafis menegaskan, dalam poliandri perkawinan yang terjadi pada suami yang kedua hukumnya tidak sah.
Ia juga mengatakan, sesuatu yang haram pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Secara tegas, hal itu sudah dijelaskan dalam Al-Quran An-Nisa: 24. Kitab suci umat Islam itu melarang seorang wanita memiliki suami lebih dari satu.
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).
Bu Siti Nekat Bersuami 2
Seorang perempuan muda bernama Siti nekat melakukan praktik poliandri dan tinggal serumah. Namun, meski mereka bertiga tinggal serumah malah akur dan setia, tanpa ada rasa cemburu sedikitpun.