Poliandri Haram, Bu Siti Sering Berhubungan Intim dengan Dua Suami
- Youtube Ki Bungsu Kawangi
VIVA Bandung – Seperti diketahui, dalam agama Islam hukum praktik poliandri adalah haram dan dilarang di Negara Indonesia. Hal itu juga pernah disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis.
Cholil menegaskan, praktik perempuan bersuami dua haram dalam Islam. Bahkan dijelaskan, pernikahan yang terjadi pada suami kedua hukumnya tidak sah.
Menurutnya, poliandri haram dan pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini sudah disebutkan dalam Al Quran An-Nisa ayat 24.
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).
Pelaku Poliandri Bu Siti Sering Berhubungan Intim dengan Dua Suami
Sebelumnya diberitakan, nama Bu Siti tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, wanita muda itu nekat melakukan praktik poliandri atau memiliki dua suami sekaligus. Bahkan diakuinya, ia tinggal serumah dengan kedua suami. Suami pertamanya bernama Pak Abdul dan suami keduanya bernama Pak Somad.