Poliandri Haram, Bu Siti Sering Berhubungan Intim dengan Dua Suami

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

VIVA Bandung – Seperti diketahui, dalam agama Islam hukum praktik poliandri adalah haram dan dilarang di Negara Indonesia. Hal itu juga pernah disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis.

MUI Kecam Keras soal Larangan Hijab Bagi Pegawai di RS Medistra Jakarta, Minta Pihak Berwenang Turun

Cholil menegaskan, praktik perempuan bersuami dua haram dalam Islam. Bahkan dijelaskan, pernikahan yang terjadi pada suami kedua hukumnya tidak sah. 

Menurutnya, poliandri haram dan pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini sudah disebutkan dalam Al Quran An-Nisa ayat 24. 

2 Pengurus MUI yang Terafiliasi Organisasi Pendukung Israel Resmi Dinonaktifkan

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. 

Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).

Viral Ajaran Sesat Mama Ghufron Ngaku Bisa Bahasa Binatang, MUI: Tidak Berdasar

Pelaku Poliandri Bu Siti Sering Berhubungan Intim dengan Dua Suami

Sebelumnya diberitakan, nama Bu Siti tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, wanita muda itu nekat melakukan praktik poliandri atau memiliki dua suami sekaligus. Bahkan diakuinya, ia tinggal serumah dengan kedua suami. Suami pertamanya bernama Pak Abdul dan suami keduanya bernama Pak Somad

Halaman Selanjutnya
img_title