Ketua MUI Cholil Nafis Sebut Poliandri Keluar dari Islam, Bu Siti Serumah dengan 2 Suami
- Berbagai Sumber
Meski hidup serumah, Bu Siti tidak pernah tidur bareng dalam satu kamar bertiga.
"Setiap malam teh bergiliran gitu. Yang satu udah tidur, yang satu belum. Jadi gitu. Enggak pernah (tidur bareng), kalo bareng teh gimana atuh tidurnya," jelas Bu Siti.
MUI bahkan menyatakan bahwa Poliandri haram hukumnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah Cholil Nafis menegaskan bahwa praktik perempuan bersuami dua atau poliandri haram dalam ajaran Islam.
Cholil menjelaskan bahwa Poliandri haram dan pernikahan yang terjadi pada suami yang kedua hukumnya tidak sah.
Cholil menegaskan bahwa sesuatu yang haram pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam.
Sontak kisah itu disorot Islam yang secara tegas melarang wanita memiliki suami lebih dari satu. Hal tersebut telah disebutkan dalam Al-Quran An-Nisa: 24 yang artinya;