Ketua MUI Cholil Nafis Sebut Poliandri Keluar dari Islam, Bu Siti Serumah dengan 2 Suami

Kolase Ketua MUI Cholil Nafis dan Sesi Wawancara Pelaku Poliandri Bu Siti
Sumber :
  • Berbagai Sumber

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).

Film Kiblat Dilarang Tayang di Bioskop, Ini Kata Pihak MUI: Meresahkan!