Ketua MUI Cholil Nafis Sebut Poliandri Keluar dari Islam, Bu Siti Serumah dengan 2 Suami

Kolase Ketua MUI Cholil Nafis dan Sesi Wawancara Pelaku Poliandri Bu Siti
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Viva Bandung –Kabar praktik Poliandri Bu Siti terdengar luas ke berbagai daerah. Wanita muda ini nekat melakukan praktik Poliandri dan bahkan mereka tinggal serumah.

Film Kiblat Dilarang Tayang di Bioskop, Ini Kata Pihak MUI: Meresahkan!

Meski serumah, kedua suaminya malah akur dan setia, tanpa ada rasa cemburu sedikitpun. Apalagi Kedua suaminya juga masih muda, yang pertama bernama Abdul dan yang kedua bernama Somad.

Keharmonisan antara ketiganya tidak diragukan. Kedua suami Bu Siti tidak pernah ada rasa cemburu, bahkan terlihat akur.

MUI Larang Film Kiblat Tayang, Ini Alasannya

Dalam melayani Pak Somad dan Pak Abdul, Bu Siti, seorang pelaku poliandri, mengungkap rahasia.

Kolase Ketua MUI Cholil Nafis dan Sesi Wawancara Pelaku Poliandri Bu Siti

Photo :
  • Berbagai Sumber
MUI Jawab Tantangan Soal Tabayyun, Panji Gumilang Malah Menolak

Saat kedua suaminya bertanya, Bu Siti memberikan penjelasan tentang resep khusus yang dia gunakan untuk melayani mereka. 

Dia mengatakan dia mandi kembang setiap malam dengan air dingin sebelum berhubungan badan.

Meski hidup serumah, Bu Siti tidak pernah tidur bareng dalam satu kamar bertiga. 

"Setiap malam teh bergiliran gitu. Yang satu udah tidur, yang satu belum. Jadi gitu. Enggak pernah (tidur bareng), kalo bareng teh gimana atuh tidurnya," jelas Bu Siti.

MUI bahkan menyatakan bahwa Poliandri haram hukumnya. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah Cholil Nafis menegaskan bahwa praktik perempuan bersuami dua atau poliandri haram dalam ajaran Islam.

Cholil menjelaskan bahwa Poliandri haram dan pernikahan yang terjadi pada suami yang kedua hukumnya tidak sah. 

Cholil menegaskan bahwa sesuatu yang haram pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam.

Sontak kisah itu disorot Islam yang secara tegas melarang wanita memiliki suami lebih dari satu. Hal tersebut telah disebutkan dalam Al-Quran An-Nisa: 24 yang artinya;

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).