Tahun 2019 Banyak yang Meninggal, KPU Keluarkan Aturan Petugas Pemilu Maksimal Berusia 50 Tahun

petugas KPPS
Sumber :

Viva Bandung – Hasyim Asyari, ketua KPU RI mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal harus berusia 50 tahun. Hal ini bercermin pada kasus meninggalnya 894 petugas KPPS pada Pemilu 2019 lalu.

Perempuan Cantik Korban Asusila Ketua KPU Berani Muncul ke Publik, Pengakuannya Bikin Geger

"Maksimal usia 50 tahun, karena evaluasinya yang meninggal itu usianya di atas 50 tahun pada pemilu 2019," kata Hasyim Asyari dikutip Senin, 12 Juni 2023. 

Hasyim menjelaskan, berdasarkan temuan KPU, rata-rata petugas KPPS yang meninggal tahun 2019 lalu berada di usia lebih dari 50 tahun. Ada pula yang meninggal karena komorbid atau penyakit bawaan seperti serangan jantung, hipertensi, atau diabetes.

Ini Skandal Hasyim Asy'ari yang Membuat Dirinya Dipecat dari Jabatan Ketua KPU

Hasyim memastikan petugas KPPS pada Pemilu 2024 akan mendapatkan perlindungan. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam instruksi ini, ada arahan kepada kementerian dan pemda untuk memberikan jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu.

"Ada arahan-arahan kepada sejumlah kementerian dan juga kepada semua gubernur. Kepada semua bupati, walikota untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu," imbuhnya. 

Porfil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Diberhentikan Akibat Kasus Asusila

Komnas HAM meminta KPU bisa memastikan pengawasan kesehatan terhadap petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada pemilu tahun depan.

"Kenapa Komnas HAM memberi perhatian soal ini? Karena salah satu hak warga negara adalah hak atas kesehatan, hak hidup; dan itu bukan hanya warga secara umum, tapi juga termasuk penyelenggara pemilu," kata Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi.