Tahun 2019 Banyak yang Meninggal, KPU Keluarkan Aturan Petugas Pemilu Maksimal Berusia 50 Tahun

petugas KPPS
Sumber :

Viva Bandung – Hasyim Asyari, ketua KPU RI mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal harus berusia 50 tahun. Hal ini bercermin pada kasus meninggalnya 894 petugas KPPS pada Pemilu 2019 lalu.

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar Senang PDIP Nyungsep di 2024

"Maksimal usia 50 tahun, karena evaluasinya yang meninggal itu usianya di atas 50 tahun pada pemilu 2019," kata Hasyim Asyari dikutip Senin, 12 Juni 2023. 

Hasyim menjelaskan, berdasarkan temuan KPU, rata-rata petugas KPPS yang meninggal tahun 2019 lalu berada di usia lebih dari 50 tahun. Ada pula yang meninggal karena komorbid atau penyakit bawaan seperti serangan jantung, hipertensi, atau diabetes.

Jelang Gugatan Hasil Pemilu 2024, Muhammadiyah Dorong MK Bekerja Lebih Profesional

Hasyim memastikan petugas KPPS pada Pemilu 2024 akan mendapatkan perlindungan. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam instruksi ini, ada arahan kepada kementerian dan pemda untuk memberikan jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu.

"Ada arahan-arahan kepada sejumlah kementerian dan juga kepada semua gubernur. Kepada semua bupati, walikota untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu," imbuhnya. 

JAN Harap Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Keputusan Hasil Pemilu 2024

Komnas HAM meminta KPU bisa memastikan pengawasan kesehatan terhadap petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada pemilu tahun depan.

"Kenapa Komnas HAM memberi perhatian soal ini? Karena salah satu hak warga negara adalah hak atas kesehatan, hak hidup; dan itu bukan hanya warga secara umum, tapi juga termasuk penyelenggara pemilu," kata Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi.