Geger Jusuf Hamka Tagih Hutang ke Negara, Mahfud MD : Gampang Lah Itu
- VIVA.co.id
Bandung – Nama Mahfud MD kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, Menko Polhukam itu tak hanya bongkar transaksi janggal Rp300 Triliun saja di tubuh Kemenkeu.
Namun, Mahfud MD juga berani suruh Jusuf Hamka tagih utang negara atau pemerintah kepada Kemenkue. Bahkan, Mahfud MD siap membuat bantuan teknisnya.
"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud MD dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam RI, dilansir Viva Bandung, Senin 12 Juni 2023.
Selain itu, Mahfud MD katakan, bahwa dirinya memang sudah ditugasi oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.
Bahkan dia akui, bahwa perintah itu langsung disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022. Di mana perintah itu sesuai keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.
Dijelaskannya juga, bahwa keputusan Menko Polhukam Nomor 63/2022 tersebut berisikan arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan untuk membayarnya.
"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," pungkasnya.
Lanjut Mahfud MD sampaikan, bahwa Presiden Jokowi kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 lalu.
Di mana rapat itu membahas untuk membayar utang pemerintah kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.
"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," katanya.
Nah, soal piutang Jusuf Hamka, Mahfud MD menyarankan untuk langsung ditagihkan kepada Kemenkeu yang wajib membayarkannya untuk pemerintah. Bahkan ia juga siap membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu.
"Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI," ujar Mahfud.