Begini Respon Ridwan Kamil Saat Tahu Ponpes Al Zaytun Meresahkan

Ridwan Kamil
Sumber :

Pertama, kata dia, mengenai istidlal atau pengambilan dalil pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak, dengan berdasarkan kepada QS Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja?

Buntut Diduga Lakukan Fitnah dan Intimidasi, Bahar bin Smith Kembali Terjerat Kasus Hukum

Kontroversi lainnya adalah penempatan perempuan dan non Muslim di antara jamaah salat yang mayoritas laki-laki dengan dalih ikut kepada mazhab Bung Karno tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja.

"Pernyataan Bapak Panji Gumilang perihal di atas hukumnya haram, karena beberapa hal. Pertama, menyandarkan argumen fikih tidak kepada ahli fikih yang kredibel. Kedua, menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan salat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan atau syar’u ma lam yusyro’," beber dia.

12 Partai Politik Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024