Jadwal dan Cara Daftar PPDB Jabar 2022 untuk SMA, SMK dan SLB
- ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
BANDUNG – Simak berikut jadwal dan tata cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat tahun 2022.
Seperti diketahui PPDB Jabar 2022 resmi dibuka Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersama Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi pada Selasa, 17 Mei 2022.
PPDB Jabar mencakup tingkat pendidikan SMA, SMK dan SLB. Sementara untuk pendaftaran tahap satu akan dibuka pada 6 sampai 10 Juni 2022. Kemudian tahap kedua dibuka pada 23 hingga 30 Juni 2022.
PPDB Jabar tahun ini bakal ada penambahan jalur zonasi, dari 68 menjadi 83 zona.
Sementara di tahun sebelumnya menggunakan rangking rapor, namun PPDB kali ini tidak dipergunakan.
"Tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, prestasi 25 persen, dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50 persen," jelas Kadisdik dikutip dari laman resmi Disdik Jabar.
Untuk jalur afirmasi, terdiri dari 12 persen KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu), 3 persen disabilitas, dan 5 persen kondisi tertentu.
Adapun syarat dokumen yang harus dipersiapkan saat pendaftaran antara lain:
UMUM
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/kartu peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
- Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
KHUSUS
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru), dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan
Persyaratan bagi KETM
- Memperlihatkan Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM).
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditndaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.
Untuk informasi lebih lengkapnya bisa langsung mengunjungi website resmi PPDB Jabar 2022 lewat link ini [klik di sini].(aga)