Polisi Ungkap Peningkatan Status Hukum Panji Gumilang Dedengkot Ponpes Al Zaytun

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • Istimewa

"Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," sebutnya.

JAN Dukung Polri Tuntaskan Darurat Narkoba dan Judi Online Akhir 2024

"Dan didukung dengan pernyataan Qola Rusulullohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur'anil Qarim. Biasanya kan Qolallahu Taala Fil Qur'anil Qarim. Lah ini, Qola Rusululloh yang juga merupakan penyesatan," imbuhnya.

Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Imam Baca Al Fatihah, Apakah Makmum Wajib Ikut? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung (23/6/2023).

Bukan Jam 3 Pagi, Ini Waktu Tahajud yang Paling Utama Menurut Ustadz Adi Hidayat

Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun.  Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan.

Bareskrim Polri mengaku tengah mendalami pengakuan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dirinya yang sempat menjalani hukuman penjara selema beberapa bulan.

Halaman Selanjutnya
img_title