Istri Panji Gumilang Belum Memenuhi Panggilan dari Bareskrim Polri

Panji gumilang
Sumber :

Viva Bandung – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan agenda pemanggilan kepada istri dari Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, terkait dugaan penistaan agama yang menimpa suaminya.

Nikita MIrzani Ikut Berkomentar Atas Polemik Bercadar Wanda Hara

Sang istri bernama Farida Al-Widad atau Siti Chotimah Rahayu. Tetapi yang bersangkutan belum hadir memenuhi undangan polisi. 

Polisi pun memanggil seorang pendeta yang hadir di antara shaf salat dalam video viral di media sosial.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini

“FAW belum hadir, saudari FAW adalah istri dari saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki ini juga yang ada di video tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Umum (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan.

Dia menjelaskan bahwa FAW dan seorang pendeta tersebut dipanggil sebagai saksi. Mereka akan dimintai keterangan perihal keberadaannya dalam acara yang terekam dalam video viral. Tetapi keduanya tidak hadir tanpa diketahui alasannya.

Pejabat Kemenhub Viral Usai Sumpah Injak Alquran, Kini Dilaporkan Sang Istri

“Para saksi dimintai keterangan terkait keberadaan mereka yang terekam dalam video di Pondok Pesantren Al Zaytun,” ujarnya.

Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.