Resmi Dipenjara, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun
- viva.co.id
Bandung – Lama dalam penantian, Panji Gumilang akhirnya resmi ditahan dan divonis satu tahun penjara oleh pengadilan negeri Indramayu, Jawa Barat. Keputusan tersebut dibacakan pada Rabu, 20 Maret 2024, di PN Indramayu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, memberikan vonis satu tahun penjara kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Hakim memutuskan bahwa terdakwa Panji Gumilang secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama, yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 a huruf a KUHP. Akibatnya, hakim menjatuhkan terdakwa hukuman penjara satu tahun.
“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi saat membacakan putusan, Rabu.
Selama persidangan, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Panji Gumilang akan dikurangi secara keseluruhan dari masa penahanannya.
Namun demikian, pihaknya menuntut agar terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum.