Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Usai Resmi...

Panji gumilang
Sumber :

Viva Bandung –Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Begini Kata Polisi

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengakatakan, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Adapun pasal-pasal yang dijeratkan pada Panji Gumilang di antaranya, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ditangkap Polisi, Ini Ucapan TikToker Galih Loss yang Diduga Nistakan Agama Islam

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut, Djuhandhani mejelaskan, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.

Diduga Telah Lecehkan Agama Islam, TikToker Galih Loss Akhirnya Minta Maaf

{{ photo_id=15071 }}

"Menetapkan saudara PG sebagai tersangka," jelasnya

Halaman Selanjutnya
img_title