Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Usai Resmi...

Panji gumilang
Sumber :

Viva Bandung –Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tragedi Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini Diduga Persoalan Kasus Tambang

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengakatakan, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Adapun pasal-pasal yang dijeratkan pada Panji Gumilang di antaranya, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut, Djuhandhani mejelaskan, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

{{ photo_id=15071 }}

"Menetapkan saudara PG sebagai tersangka," jelasnya

Halaman Selanjutnya
img_title