Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka, Panji Gumilang Koreksi BAP Lima Kali

Panji gumilang
Sumber :

Viva Bandung – Panji Gumilang, pimpinan ponpes Al Zaytun, sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan ini dilaksanakan sejak pukul 15.00-19.30 WIB.

Bukan Penistaan Agama, Ini Alasan TikToker Galih Loss Buat Konten Soal Taawudz

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang mengoreksi BAP-nya sebanyak lima kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak-balik lima kali dan dibetulkan oleh penyidik," kata Djuhandhani.

Ditangkap Polisi Buntut Penistaan Agama Islam, TikToker Galih Loss: Saya Minta Maaf

Setelah selesainya koreksi BAP, penyidik langsung melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara itu menyatakan bahwa Panji Gumilang adalah tersangka penistaan agama.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Denny Darko Sebut Kasus Harvey Moeis Bukan Korupsi, Tapi Ini: Persaingan!

Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title