Ridwan Kamil Akan Diberhentikan sebagai Gubernur Jawa Barat pada Awal September 2023
Viva Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum direncanakan akan diberhentikan pada tanggal 5 September 2023. DPRD Jawa Barat dalam rapat paripurna mengumumkan usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2018-2023.
Berita acara mengenai pengusulan pemberhentian itu kemudian ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Ridwan Kamil, serta Uu Ruzhanul Ulum. Selanjutnya, berita acara itu akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Ridwan Kamil mengatakan pengumuman tersebut adalah tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum mengakhiri jabatan. Terhitung 34 hari sebelum masa jabatannya berakhir.
"Tidak terasa sudah 5 tahun dari 5 September 2018 sampai 5 September 2023. Masih ada sebulan kerja-kerja yang harus kami lakukan," ujarnya, Selasa 1 Agustus 2023.
Menurutnya, selama satu bulan ke depan, akan ada beberapa agenda penting. Antara lain peremian monumen Kujang Sepasang di Sumedang, peresmian Situ Bagendit Garut, sampai peresmian operasional kereta cepat Jakarta Bandung bersama Presiden Joko Widodo.
"Dan kerja-kerja lainnya yang masih menjadi semangat kami di sisa 4 minggu terakhir," kata Kang Emil.
Ridwan Kamil juga menyatakan permohonan maaf bila masih ada pembangunan yang belum maksimal. Dia beserta jajarannya mengatakan sudah bekerja keras menjadi pemimpin yang amanah, yang membawa aspirasi dan kesejahteraan masyarakat.