Rumah Guruh Soekarnoputra Dieksekusi, Ada Banyak Barang Peninggalan Soekarno
Viva Bandung – Rumah mewah milik Guruh Soekarnoputra di Jl. Sriwijaya II No. 9, RT/RW 004/001 Kelurahan Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Guruh, Simeon Petros menjelaskan bahwa rumah kliennya itu tidak hanya dijadikan tempat tinggal, tetapi juga menjadi tempat menyimpan barang-barang peninggalan Presiden RI ke-1 Soekarno.
"Jadi, ini rumah tinggal juga sekaligus tempat kegiatan. Tetapi lebih kepada tempat menyimpan barang-barang peninggalan almarhum Bung Karno," ucap Simeon.
Adapun beberapa barang peninggalan Soekarno adalah buku-buku sampai lukisan. Simeon mengungkapkan bahwa rumah milik Guruh ini memiliki nilai historis yang tinggi.
"Jadi, semua ini kalau dilihat berapa lantai itu semua isinya barang-barang milik Bung Karno semua. Jadi kental nilai historisnya," jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa eksekusi rumah mewah milih Guruh Soekarnoputra ini baru ditunda. Awalnya, rumah tersebut akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan juru sita sebetulnya sudah mendekat ke rumah Guruh Soekarnoputra sejak pukul 09.00 WIB.
"Terkait pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Sriwijaya 3 yang dikenal dengan termohon eksekusinya Guruh Soekarnoputra, pada jam 09.00 WIB pagi tadi sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi, petugas kami juru sita sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi," ucap Djuyamto kepada wartawan.
Namun, juru sita tidak bisa masuk ke lokasi dengan alasan kondisi di sekitar lokasi tidak kondusif. Aparat kepolisian pun tidak ada yang berjaga di sekitar rumah tersebut.
"Situasi dan kondisi di tempat atau lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," jelasnya.
"Belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi. Sedangkan di lokasi eksekusi banyak sekali massa yang menjaga objek tersebut, artinya tidak memungkinkan dilaksanakan proses eksekusi," jelasnya.
Djuyamto belum dapat memastikan kapan proses eksekusi yang seharusnya dilaksanakan hari ini, kembali dilaksanakan. Kata dia, keputusan soal waktu eksekusi akan diputuskan pimpinan.
"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap," tandasnya.