Nasib Ponpes Al Zaytun Setelah Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
- VIVA.co.id
Selain itu, Mahfud MD juga memastikan Bareskrim Polri memberi jaminan keamanan kepada para pihak yang ingin melakukan pemeriksaan di Ponpes Al Zaytun.
"Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan. Siapa yang memeriksa dan melakukan apa sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Brigjen Pol Djuhandhani mengungkapkan Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.