Nasib Ponpes Al Zaytun Setelah Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA.co.id

Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Tragedi Bus SMK Lingga Kencana di Subang: Sopir Terancam Tersangka, Ini Penjelasannya