Usai Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun

Potret Google Earth Pesantren Al-Zaytun
Sumber :
  • Viva Group

“Sejauh ini alat bukti yang sudah disita ada beberapa hal yang disampaikan oleh pelapor, baik itu video, beberapa foto dan sebagainya, termasuk kita sudah menyita akun. Akun yang digunakan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun, yang digunakan untuk meng-upload video,” ujarnya. 

Terkuak! Tersangka Mutilasi Garut Diduga Cicipi Daging Korban? Ini Kata Polisi

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurut Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023. 

Garut Geger! Kesaksian Salah Satu Warga saat Lihat Pelaku Mutilasi Korban

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

Polisi: Januari hingga April 2024, Sebanyak 1.158 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online

"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," katanya. 

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title