Surat Penetapan Tersangka Panji Gumilang Diterima Kejagung, Begini Penjelasan Jampidum

Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA.co.id

Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka Panji Gumilang, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas