Tak Hanya Ferdy Sambo yang Hukumannya Diringankan MA, Putri Candrawathi Dikurangi 10 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bandung – Keputusan Mahkamah Agung yang meringankan putusan Ferdy Sambo, dari Hukuman Mati menjadi seumur hidup mendapatkan berbagai tanggapan.
Tidak hanya Ferdy Sambo yang mendapatkan korting hukuman, namun Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Ada 5 Hakim Mahkamah Agung yang menangani Kasasi
Berdasarkan berkas keterangan pers yang disampaikan Sobandi, berikut ini adalah nama-nama majelis hakim penganulir vonis mati Ferdy Sambo, yaitu: Suhadi (Ketua Majelis) Suharto (anggota 1) Jupriyadi (anggota 2, dissenting opinion) Desnayeti (anggota 3, dissenting opinion) Yohanes Priyana (anggota 4).
Rekam Jejak Suhadi
Suhadi adalah Ketua Majelis Hakim yang sunat hukuman empat pembunuh Brigadir J. Ia dilantik sebagai Hakim Agung pada November 2011 lalu.