Mahfud MD Minta Masyarakat Indonesia Terima Putusan MA Soal Keringanan Hukuman Ferdy Sambo

ferdy sambo
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman Ferdy Sambo bersifat final. Pemerintah dan jaksa tidak boleh mengajukan upaya hukum lainnya.

Diduga Lakukan Penodaan Agama Lewat Konten, TikToker Galih Loss Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

"Ini negara hukum oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan. Tetapi di dalam sistem hukum kita kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh back up, yang boleh back up itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," kata Mahfud saat ditemui di kampus UII Yogyakarta, Rabu (9/8/2023).

Seperti diketahui, Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo cs. MA 'menyunat' hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Kualat! Salwan Momika Alami Hal Buruk Setelah Bakar dan Injak Al-Quran

Selain Sambo, hukuman Putri Candrawathi juga didiskon dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Sedangkan Kuat Ma'ruf dari 15 menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 13 menjadi 8 tahun.

Terkait obral diskon hukuman tersebut, Mahfud meminta semua pihak agar putusan tersebut ditegakkan. Namun ia meminta jangan ada permainan hukum lain seperti dalam upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

5 Klub Indonesia Kena Hukum FIFA Larangan Transfer, Ada Nama Persija Jakarta

"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi-remisi-remisi dan sebagai itu bisa saja terjadi," ungkapnya. Dijelaskan Mahfud, seluruh pertimbangan dari MA sudah lengkap dan kasasi itu adalah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus memiliki novum atau bukti baru.

"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title