Jejak Hitam Anak Hakim Agung Suhadi Dikuliti Netizen usai Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

ferdy sambo
Sumber :
  • viva.co.id

Viva Bandung – Belakangan ini, Mahkamah Agung melalui Hakim Suhadi sebagai ketua Majelis Hakim yang memangkas vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Tidak hanya Ferdy Sambo, hukuman sang istri, Putri Candrawathi pun ikut berkurang dari 20 menjadi 10 tahun saja.

Habib Luthfi bin Yahya Tanggapi Perdebatan Polemik Nasab Habaib: Masa Bodo

Akibat dari keputusan itu, kehidupan pribadi hakim Suhadi pun langsung dikuliti oleh netizen. Sang anak, Danu Arman dikuliti netizen karena diduga memiliki jejak hitam. Hal itu diungkap oleh akun Twitter @ainurrohman.

Pada tahun 2019 silam, Danu disebut sempat disanksi selama dua tahun dimutasi ke Aceh lantaran merebut istri hakim lain. Pada saat itu Danu Arman sedang bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali.

Tanggapan Buya Yahya Soal Polemik Nasab Baalawi: Tidak Ada Nilainya

Tidak hanya itu, pada 2022 Danu dan rekannya sesama hakim di PN Rangkasbitung, Yudi Rozadinata juga sempat membuat polemik. Kala itu, ia ditangkap oleh BNN dan jadi tersangka kepemilikan sabu dengan berat mencapai 20,6 gram. 

"Yang menarik, yg nggak ada dlm artikel ini justru kontroversi anak bungsu Suhadi, Danu Arman," tulis Ainur Rohman seperti dilansir dari akun Twitter pribadinya @ainurohman pada Kamis, 10 Agustus 2023.  

Ramai Polemik Pernyataan Jokowi Tak Bisa Kerja, Ahok Beri Klarifikasi

"2019, Danu pernah disanksi 2 thn dan dimutasi ke Aceh krn merebut istri hakim lain saat bertugas di PN Gianyar. 2022, Danu dan rekannya sesama hakim di PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata ditangkap BNN dan jadi tersangka kepemilikan sabu seberat 20,6 gram," lanjutnya.

Danu Arman sempat menjalani sidang kode etik di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas kasus kepemilikan barang haram pada Selasa, 18 Juli 2023 lalu. Dalam sidang itu, Danu hadir dengan memakai kemeja hitam.  

Sang ibu juga turut hadir dalam kesempatan tersebut dan memohon kepada MKH untuk meringankan sanksi yang diberikan kepada Danu. Danu menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan selama sidang tersebut. 

Salah satunya ia menyatakan tak pernah membeli narkoba dan mendapatkan dari hakim Yudi Rozadinata. Danu kemudian diberhentikan tidak dengan hormat. Yudi adalah hakim di PN Rangkasbitung, Banten yang kini dihukum pidana penjara selama dua tahun. 

{{ 6a4W6_ArcQg }}