Rafael Alun Akan Didakwa atas Kasus Gratifikasi dan TPPU pada 30 Agustus 2023 Mendatang
Viva Bandung – Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, akan menjalani sidang perdananya pada Rabu, 30 Agustus 2023 minggu depan.
Dia akan menghadapi meja hijau mengenai kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Rabu 30 Agustus 2023, sidang pertama jam 10.30 WIB-selesai," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2023.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas mantan pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo ini sudah lengkap atau P21 dalam kasus korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilakukan pada 18 Agustus 2023 lalu.
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Di pengadilan nanti, Rafael Alun akan langsung didakwa dengan kasus gratifikasi dan TPPU.
"Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," kata dia.
Dakwaan untuk Rafael Alun nantinya yaitu kasus gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Lalu ada TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD 2 juta, UST 937 ribu.
"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," kata Ali.
Ali menyebutkan bahwa penahanan Rafael Alun kini sudah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Rafael Alun terlibat kasus korupsi akibat anaknya yakni Mario Dandy Satriyo telah memamerkan gaya mewah di sosial media atau flexing. Kemudian gaya hidup yang dipamerkan itu ternyata tidak sesuai dengan harta kekayaan yang tercatat dimiliki oleh Mantan pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu itu.