Siswi SMK di Serang Dicabuli Mantan Sekretaris Kecamatan, Polisi Tangkap Pelaku

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bandung – AN (47), pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMK di Serang Banten telah oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang di rumahnya yang beralamat didesa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu (26/08/2023). 

JAN: Hoegeng Awards Bagus, Tapi Reformasi Polri Tak Boleh Hanya Seremonial

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Carenang, Kabupaten Serang Banten.

“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” kata AKBP Wiwin Setiawan dikutip VIVA Bandung dari laman resmi Polri, Selasa (29/08/2023).

Peluang Karier di Kepolisian 2025, Dari Tamtama Hingga Perwira

Wiwin menjelaskan, pelaku ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan. Sebelumnya, ibu korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Serang pada 15 Juni 2023 lalu. 

Kemudian, setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan ke proses penyidikan selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka. 

Berusia 18 Tahun dan Ingin Jadi Polisi? Ini Kesempatan Emas di Tahun 2025

AN (47), Pelaku Pencabulan di Serang Banten

Photo :
  • Humas Polri

"Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AN atas kasus tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” kata Wiwin.

Halaman Selanjutnya
img_title