Terungkap, Ini Alasan TNI Pelaku Penganiayaan Pemuda Aceh Bakal Dihukum Lebih Berat

kadispenad brigjen-tni hamim-tohari kiri
Sumber :
  • Viva Grup

VIVA Bandung – Alasan tiga prajurit tersangka penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur akan dihukum lebih berat akhirnya terungkap.

OPPO A3: Smartphone Militer Tangguh dengan Ketahanan Benturan Luar Biasa

Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari, mereka akan diadili  di peradilan militer dibanding peradilan umum. Karen itu, akan dijerat dengan pasal pidana umum dan militer pula.

"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada immunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer," kata Hamim Tohari saat jumpa pers di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

"Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan," sambungnya.

Karena itu, Hamim Tohari minta agar masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan immunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.

Drone Bunuh Diri Korea Utara Gunakan Teknologi AI untuk Penargetan

Hamim Tohari juga minta masyarakat tidak terpengaruh berbagai informasi yang belum jelas kebenarannya, karena saat ini penyidik Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Pomdam Jaya) masih bekerja memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat hasil penyidikan.

"Jadi, perlu saya sampaikan bahwa hasil visum maupun hasil otopsi sampai saat ini belum keluar sehingga kami masih menunggu dan saya mengimbau teman-teman media untuk tidak terpengaruh oleh mungkin video-video viral atau gambar-gambar yang tersebar melalui media sosial yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title