Almi Demo Mabes Polri, Adukan Tokoh yang Terlibat Judi Online
- VIVA
Bandung –Hari ini, Ikatan Pengacara Muslim Indonesia (ALMI) mendatangi Bareskrim Polri pada Senin, 4 September 2023. Usut punya usut, kedatangannya bertujuan untuk mengadukan beberapa tokoh masyarakat terkait dugaan penggalangan perjudian online.
ALMI dalam sebuah kesempatan mengaku pernah mengadukan 26 artis Indonesia yang diduga mempromosikan perjudian online ke Bareskrim Polri.
"Jadi hari ini kita baru saja menyambangi bareskrim Mabes Polri khususnya di Siber ya terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," ujar Zainul Arifin selaku Ketua Umum ALMI di Bareskrim Polri, dilansir dari Intipseleb pada Senin, 4 September 2023.
Dalam keterangan Zainul 26 publik figur tersebut diantaranya berinisial WG, FP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG.
Lebih lanjut, sejumlah artis tersebut disebut-sebut pernah mempromosikan judi online dalam kurun waktu 2017 hingga 2023. Tak hanya itu, sejumlah artis dikabarkan mendapat uang dari promosi sebesar Rp10 hingga Rp100 juta.
"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu minimal rata-rata tidak sampai dari 1 menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal Rp10 juta rupiah. Namun ada yang lebih dari Rp100 juta rupiah," tuturnya
Adi Vivid mengimbau para tokoh masyarakat di Tanah Air untuk berhenti mempromosikan perjudian online. Sebab, jika ada yang melakukannya bisa dijerat Pasal 45 Ayat 2 Junto 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," terangnya lagi.
Sekeaar informasi, sebelumnya Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengimbau kepada publik figur di Tanah Air untuk berhenti melakukan promosi judi online. Sebab, jika ada yang melakukannya dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).