Imbas Deklarasi Cawapres Anies Baswedan, Kasus Lama Cak Imin Diungkit KPK Lagi?

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Sumber :
  • Najwa Shihab

VIVA Bandung – Mantan penasihat KPK sekaligus Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi Abdullah Hehamahua menyebut lembaga antirasuah itu sekarang milik Istana.

Lembaga Indonesia Visioner Desak Kejagung Copot Jabatan Asri Agung Putra Buntut Dugaan Gratifikasi

Hal ini menanggapi pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh KPK sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012.

Cak Imin dipanggil KPK usai dideklarasikan sebagai cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024.

KPU Ancam Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon' di Pilkada Jakarta: Mengarah ke Tindak Pidana

“Hari ini Anda tahu bahwa KPK itu sudah milik Istana. Jadi sehingga demikian semua masuk proses Istana. Jadi kalau Istana mau ya seperti itu. Misalnya Cak Imin berada di kubu sana [Istana], KPK tidak ngomong apa-apa,” kata Abdullah usai bertemu elite NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Dia lantas menyinggung kesepakatan yang pernah dibuat KPK bersama DPR dalam menghadapi pemilu.

Diduga Menghilang Usai Viral Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Sekjen PSI Bongkar Keberadaan Kaesang

“Ada kesepakatan dengan DPR dulu bahwa menghadapi pemilu, pileg, pilpres, seseorang yang masuk dalam radar KPK yang dipersyaratkan ditersangkakan ditunda,” ujarnya.

“Kenapa? Karena KPK tidak ingin dijadikan sebagai alat politik, tetapi lembaga hukum. Nanti kalau urusan pemilu urusan pilpres baru kemudian diproses. Jadi kalau misalnya Cak Imin betul memenuhi persyaratan, sudah terpilih jadi wakil presiden, bisa diproses,” tambah Abdullah.

Halaman Selanjutnya
img_title