Imbas Deklarasi Cawapres Anies Baswedan, Kasus Lama Cak Imin Diungkit KPK Lagi?
- Najwa Shihab
VIVA Bandung – Mantan penasihat KPK sekaligus Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi Abdullah Hehamahua menyebut lembaga antirasuah itu sekarang milik Istana.
Hal ini menanggapi pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh KPK sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012.
Cak Imin dipanggil KPK usai dideklarasikan sebagai cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024.
“Hari ini Anda tahu bahwa KPK itu sudah milik Istana. Jadi sehingga demikian semua masuk proses Istana. Jadi kalau Istana mau ya seperti itu. Misalnya Cak Imin berada di kubu sana [Istana], KPK tidak ngomong apa-apa,” kata Abdullah usai bertemu elite NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Dia lantas menyinggung kesepakatan yang pernah dibuat KPK bersama DPR dalam menghadapi pemilu.
“Ada kesepakatan dengan DPR dulu bahwa menghadapi pemilu, pileg, pilpres, seseorang yang masuk dalam radar KPK yang dipersyaratkan ditersangkakan ditunda,” ujarnya.
“Kenapa? Karena KPK tidak ingin dijadikan sebagai alat politik, tetapi lembaga hukum. Nanti kalau urusan pemilu urusan pilpres baru kemudian diproses. Jadi kalau misalnya Cak Imin betul memenuhi persyaratan, sudah terpilih jadi wakil presiden, bisa diproses,” tambah Abdullah.
Namun, dia memandang lembaga antirasuah sekarang berbeda dengan saat dia masih aktif di KPK. Dia menyebut Istana kini bisa mengendalikan kasus-kasus korupsi di KPK.
Abdullah mengambil contoh pemanggilan Cak Imin oleh KPK. Menurut dia, KPK langsung bertindak demikian karena Wakil Ketua DPR itu bergabung dengan kubu Anies.
“Begitu Cak Imin bergabung dengan Anies Baswedan langsung kemudian ditersangkakan seperti itu. Oleh karena itu, saya sudah beritahu kepada teman-teman PKS dan NasDem harus siap-siap menghadapi itu,” tutup dia.