Dianggap Menistakan Agama Islam, MUI Dukung Dokter Richard Lee Dipolisikan
- VIVA.co.id
“Kalau ini kan tidak, sudah nggak paham dia langsung saja menayangkannya ke publik tanpa mengedit kata-kata sensitif yang berbau-bau agama. Kesalahannya ada di dia, karena editing itu dalam penguasaannya. Kontennya itu kan off air. Nah, ketika mau ditayangkan harusnya diedit dulu,” tukas Herwanto.
Dia berharap dr. Richard dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Kita akan berjuang agar dia dipenjarakan sesuai dengan perbuatannya. Kita lihat nanti persidangannya saja, mudah-mudahan dihukum,” ucapnya.
Gus Hendy dari GP Ansor yang juga menjadi saksi lainnya dalam kasus ini juga mengatakan telah melihat kalimat tersebut sebagai penistaan agama. Dia menuding dr. Richard telah menyimpang karena menyambung kalimat buatan manusia dengan kalam Tuhan.
“Saya melihat permasalahan ini dengan unsur penistaan. Dengan kalimat-kalimat ciptaan manusia dan kalam Allah. Itu tidak bisa, ada kalimat bimsalabim dan Kun Fayakun. Sehingga tidak elok dan tidak pantas disamakan ciptaan Allah. Berdasarkan kalimat tersebut, menyimpang jauh seorang manusia kalimat buatan manusia dengan kalam Allah Kun Fayakun. Saya melihat tentu tidak baik, sehingga harus diluruskan," kata Gus Hendy.
Sebelumnya, Sunan Kalijaga bersama Himpunan Advokat Indonesia melaporkan dr Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas tuduhan kasus dugaan penistaan agama. Sunan Kalijaga melaporkan Richard Lee terkait konten podcast dengan judul "Banyak Korban?! Jhon LBF Diduga Nipu 1,8M?! Pura-Pura Kaya?!".