Eks Hakim Agung Bongkar Alasan Jessica Wongso Ditetapkan Bersalah, Walau Bukti Diragukan
- tvOne
VIVA Bandung – Profesor Gayus Lumbuun, mantan hakim agung, mengungkapkan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah dalam kasus pembunuhan dengan menggunakan Sianida pada korban Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016.
Tidak dapat disangkal bahwa kasus Jessica telah menarik perhatian publik, baik di dalam maupun di luar negeri. Sidang kasus Jessica selalu menjadi sorotan publik, dan media massa terus memberikan perhatian utama dengan menyiarkan langsung setiap tahap persidangan.
Sebagai akibatnya, opini publik terbagi menjadi setidaknya dua kubu. Satu kubu yakin bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna, sementara kubu lain meragukan bahwa Jessica adalah pelakunya karena bukti-bukti yang disajikan selama persidangan dianggap tidak cukup meyakinkan bahwa Jessica adalah pelaku.
Menurut Gayus, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Jessica Kumala Wongso cukup berdasar. Setidaknya, kata dia, hakim akan menimbang vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan dua hal.
Pertama, hakim akan melihat kesesuaian perbuatan terdakwa yang diukur dengan alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan selama persidangan, serta keterangan terdakwa. Kedua, keyakinan hakim yang didasarkan pada fakta hukum selama persidangan.
"Oleh karena itu, kalau saya mengatakan apa yang diputus (hakim) 20 tahun (penjara untuk Jessica Kumala Wongso) ya memang ada persesuaian yang tak terbantahkan dari fakta hukum menurut undang-undang," kata Gayus Lumbuun di Catatan Demokrasi tvOne, Selasa 3 Oktober 2023.
Baginya, vonis 20 tahun untuk Jessica Kumala Wongso telah menjadi kesimpulan dan keyakinan hakim atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Adapun munculnya opini-opini atau desakan terkait social justice agar terdakwa Jessica dibebaskan karena tidak cukup bukti, hakim tidak boleh terpengaruh.
"Hakim tidak pernah boleh memperhatikan itu. UU menyebutkan hakim memiliki kemandirian, sehingga bagi saya penting mengukur (vonis yang akan dijatuhkan) dengan persesuaian, sesuai tidak saksi mengatakan apa? Ahli mengatakan apa? Kemudian terdakwa mengatakan apa? Lalu Hakim memiliki keyakinan dari petunjuk yang ada itu, kira-kira itu lah pikiran hakim (yang akan dituangkan dalam putusan)," ungkapnya.
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini juga menerangkan alasan majelis hakim dalam konstruksi pasal 340 terkait pembunuhan berencana, tidak menjatuhkan vonis maksimal terhadap Jessica Kumala Wongso, seperti hukuman mati atau seumur hidup.
"Kenapa dipilih 20 tahun? Dipilih 20 tahun karena JPU kemudian menuntut 20 tahun. Kenapa tidak hukuman mati? Kenapa tidak semua hidup? Kenapa 20 tahun? Karena ini persesuaiannya diukur oleh hakim," imbuhnya.
Sebelumnya, Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang dirilis pekan lalu mencuri perhatian publik. Sejak ditayangkan di Netflix, publik semakin penasaran apakah benar Jessica Kumala Wongso pelaku utama dari kasus kopi sianida yang menyebabkan Mirna Salim meninggal dunia 2016 lalu.
Sebab banyak kejanggalan yang membuat publik ragu terhadap kasus kopi sianida itu. Termasuk soal barang bukti fisik yang menguatkan sosok Jessica Wongso sebagai otak di balik kematian Mirna Salihin.
Netflix berkesempatan mewawancarai Jessica yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu.
"Saya hanya tak mengerti mengapa ini terjadi padaku. Aku hanya sedang berlibur. Aku hanya menelepon teman-temanku untuk mengobrol sambil minum kopi," ujar Jessica Wongso dalam film itu.
Kemudian, Jessica Wongso membicarakan kasusnya yang terlalu mendapatkan sorotan di Indonesia, bahkan dunia. Padahal, kata Jessica, ia mengalami masa-masa sulit karena kasus yang belum ditemukan kejelasan kebenarannya ini.