Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih Hingga Tewas, Begini Kronologi Lengkapnya
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur.
Gregorius didakwa pasal pembunuhan buntut penganiayaan yang dia lakukan terhadap kekasihnya berinisial DSA hingga tewas di tempat karaoke di kawasan Lenmarc Mall Surabaya.
“Atas dasar hasil penyidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce saat merilis kasus itu, Jumat, 6 Oktober 2023.
Kombes Pasma menjelaskan, kasus itu bermula ketika pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekira pukul 18.30 WIB, GR dan DSA dihubungi rekannya dan mengajak untuk menikmati hiburan malam di Blackhole KTV di kawasan Lenmarc Mall Surabaya. Saat itu, GR dan DSA tengah makan di Ciputra World atau Ciworld.
“Mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih 5 bulan,” ujarnya.