Jessica Kumala Wongso Warga Negara Mana? Berikut Biodata Pendidikan Hingga Jadwal Bebas Dari Penjara
- Viva.co.id
Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna. Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Pada tanggal 27 Oktober 2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Jessica mengajukan banding dan kasasi, namun keduanya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung.
Kehidupan Jessica di penjara
Jessica menjalani hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia telah menjalani hukuman selama lebih dari 7 tahun dan dijadwalkan bebas pada tahun 2029.
Jessica mengaku tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan Mirna. Ia mengatakan bahwa ia tidak memiliki motif untuk membunuh Mirna dan bahwa kopi yang diminum Mirna telah terkontaminasi sianida sebelum ia memesannya.
Kasus Jessica Wongso masih menjadi kontroversi
Kasus pembunuhan Mirna Salihin masih menjadi kontroversi di Indonesia. Banyak orang yang percaya bahwa Jessica bersalah, tetapi ada juga yang percaya bahwa ia tidak bersalah.