Kritik Tajam Novel Baswedan Terkait Penangkapan Syahrul Yasin Limpo
- Viva.co.id
Dia curiga ada motif di balik penangkapan SYL, lantaran sebelumnya sudah terjadi kesepakatan antara tim penyidik KPK dengan pihak SYL untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Namun, terdapat perbedaan dalam surat panggilan pemeriksaan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Sementara, surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam surat perintah penangkapan tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik. Dalam Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.
"Yang seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan UU KPK yang baru ini pimpinan bukan lagi penyidik, mestinya dia tidak bisa menandatangani (Surat Perintah Penangkapan)," kata Novel.
Diketahui, KPK menangkap SYL pada Kamis malam, 12 Oktober 2023. SYL pun sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. KPK mengklaim upaya paksa itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Alasan penyidik KPK menangkap SYL lantaran khawatir tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.