Kuasa Hukum Jessica Wongso Otto Hasibuan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan MIrna Salihin
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Publik kembali penasaran dengan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin karena kopi sianida. Kilas balik dalam kasus yang menjeratnya, Jessica Wongso dituding meracuni Mirna dengan secangkir kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada tanggal 6 Januari 2016.
Setelah itu, Jessica Kumala Wongso menjalani proses pengadilan dan divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, namun keputusan ini disambut dengan reaksi yang beragam.
Seiring dengan tayangnya film tersebut, kembali menimbulkan kontroversi dan teka-teki di masyarakat mengenai kejelasan kasus pembunuhan Mirna. Bahkan membuat opini di masyarakat berseliweran akan keraguan tentang proses peradilan Jessica Wongso menjadi terdakwa pembunuhan Mirna Salihin.
Menanggapi hal itu, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso pada kasus pembunuhan Wayang Mirna Salihin blak-blakan ungkap kejanggalan kasus ini sejak 7 tahun berlalu.
Otto mengatakan memiliki suatu yang dirasa mengganjal, terutama dalam Labkrim (Laboratorium Kriminal) Polri.
"Ada bukti dan ini bukan bukti kami, ini adalah bukti dari Labkrim Polri yang diajukan oleh Jaksa, karena saya teliti tidak ada kelemahan-kelemahan," ujarnya dilansir viva bandung dari tayangan Program Fakta tvOne.
"Saya baca di sana 70 menit setelah Mirna meninggal, diperiksa diambil rupanya dari lambungnya sampel itu ditanyakan bahwa tidak ada sianida, negatif sianida," ungkapnya.